REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (27 tahun) kini telah siap disidangkan. Berkas dakwaan Jessica Kumala Wongso telah diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/6).
"Iya, sudah hari ini. Tadi saya monitor sebelum sholat, tim Jaksa Penuntut Umum sudah ke kantor," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selasa, Rabu (8/6).
Menurut Hermanto tidak ada kendala dalam penyusunan berkas perkara kasus kopi maut tersebut. Saat ini kata dia yang terpenting menunggu waktu penetapan kapan hari sidang dijadwalkan. "Tinggal sekarang ini nunggu penetapan waktu sidang kapan kemudian kita hadir laksanakan sidang itu," ujarnya.
Diketahui Jessica menjadi tersangka pembunuhan sahabatnya sendiri saat berada di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta Pusat. Jessica diduga menuangkan racun pada kopi vietnam yang diminum Mirna.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Kemudian Jessica mulai ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 30 Januari 2016.