Rabu 08 Jun 2016 18:43 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Subang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Subang Ojang Sohandi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Subang Ojang Sohandi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan korupsi dana kapitasi BPJS Subang. Ketiganya yakni Bupati Subang, Ojang Sohandi, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yakni Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.

"Ya hari ini KPK juga melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka DVR, FN dan tersangka OJS Bupati Subang," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (8/6).

Perpanjangan masa tahanan tersebut yakni selama 30 hari mulai 11 Juni 2016 sampai 10 juli 2016. Menurut Yuyuk, alasan perpanjangan penahanan sendiri lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan ketiganya berkaitan dalam kasus tersebut.

"Kami butuh keterangan ketiganya untuk lengkapi berkas-berkas perkara," kata Yuyuk.

Adapun OJS merupakan tersangka dugaan suap pengamanan perkara korupsi dana kapitasi BPJS Dinkes Subang. Ojang merupakan tersangka dugaan suap terkait pengamanan perkara korupsi BPJS di ‎Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat.

Ojang diduga bersama-sama mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Subang, Jajang Abdul Holik dan istrinya Lenih Marliani menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devi Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Ojang diduga memberi suap agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat anak buahnya yaitu Jajang Abdul Holik, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Subang yang kini jadi terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang tahun anggaran 2014.

Uang itu diserahkannya dengan bekerjasama dengan Lenih Marliani (LM) istri Jajang yang melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan Fahri Nurmallo (FN), Jaksa Kejati Jabar yang menjadi Ketua Tim yang menangani kasus Jajang.

Selanjutnya Lenih bertemu dengan Devyanti untuk menyerahkan uang yang telah disepakati FN. Saat melakukan penangkapan, KPK mengamankan uang berjumlah Rp528 juta dari ruang kerja DVR.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement