REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- KBRI Abu Dhabi sepanjang 2016 hingga kini memproses pemulangan 40 tenaga kerja Indonesia bermasalah (TKIB) dari penampungan sementara kedutaan besar RI setempat, sedangkan yang telah dipulangkan selama ini mencapai 364 orang TKIB.
Saat ini masih terdapat 169 orang TKIB di penampungan sementara KBRI dengan permasalahan mulai dari gaji tidak dibayar hingga tindak kekerasan fisik, demikian Atase Ketenagakerjaan RI di UAE, Janususilo kepada Antara London, Kamis.
KBRI Abu Dhabi berupaya menyelesaikan permasalahan dan mengupayakan pemulangan bagi para TKIB yang saat ini masih berada di penampungan sementara. "Upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus mereka terus dilakukan dengan prinsip keberpihakan," ujar Dubes RI untuk PEA, Husin Bagis.
Dikatakan KBRI dan KJRI merupakan rumah bagi seluruh WNI di PEA. "Dalam kerangka perlindungan WNI, KBRI mengharapkan dapat memperbaiki fasilitas yang ada di penampungan sementara untuk memberikan kesempatan kepada para TKI berinteraksi dan mendapatkan suasana yang lebih kondusif," lanjutnya.
Dari 40 TKIB tersebut, 15 orang di antaranya terindikasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Bareskrim Polri, dan IOM Indonesia.
"Para TKIB yang terindikasi korban TPPO akan diterima pihak Bareskrim Polri dan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri.
Selanjutnya mereka akan dikirim ke RPTC Kemsos untuk sementara ditampung selama kasusnya didalami oleh pihak Bareskrim, ujar Atase Ketenagakerjaan RI di UAE, Janususilo.
Setelah pendalaman kasusnya selesai, baru para TKIB dipulangkan ke daerah masing-masing, tambahnya.