Kamis 09 Jun 2016 12:11 WIB

Komisi III DPR Usir Utusan MA

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Esthi Maharani
Benny Kabur Harman
Foto: antara
Benny Kabur Harman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Utusan Mahkamah Agung diusir dalam rapat di Komisi III DPR. Alasannya, DPR tak terima undangan untuk Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi hanya diwakili oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah, Agung Aco Nur.

Wakil ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan rapat yang digelar bukan forum asal-asalan tetapi menyangkut pengambilan keputusan. Dengan demikian tak bisa diwakilkan.

''Bapak pengguna kan bukan kuasa anggaran kan. Kami ini nanti kena efek hukumnya. Bagaimana pimpinan komisi bicara dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan,'' katanya, Kamis (9/6).

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi meminta agar kementerian/lembaga menghormati undangan DPR. Jika undangan tak bisa dipenuhi, akan lebih baik jika dijadwalkan ulang.

"Kalau tidak ada, kita akan beri catatan khusus pada sekretaris MA karena hal seperti itu tidak bisa berlarut-larut. Kami sebagai anggota Komisi III tidak bisa menerima hal seperti ini," katanya.

Sementara Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah, Agung Aco Nur memaparkan alasan Sekretaris MA, Nurhadi tak hadir dalam rapat Komisi III DPR. Ia mengatakan Nurhadi sedang diberi tugas oleh Ketua MA hingga Jumat (10/6).

Ia pun sedikit kesal dan kecewa karena pengusiran padanya bukan kali pertama terjadi. Apalagi, MA sudah diminta membuat surat dari pimpinan sebagai formalitas agar rapat bisa diwakilkan.

"Tapi sekarang enggak boleh mewakili karena alasannya saya bukan kuasa anggaran. Ada suratnya (surat rekomendasi wakili sekretaris MA) dari ketua Mahkamah Agung. Saya dua kali diusir, saya kecewa,'' ucap Agung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement