REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung memberhentikan dengan tidak hormat salah satu stafnya yang salah menulis undangan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam undangan dari Menteri Dalam Negeri kepada KPK tersebut tertulis "Komisi Perlindungan Korupsi". Padahal, KPK merupakan singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia mengatakan, siapa pun yang terlibat dalam kesalahan fatal ini harus dipecat. "Siapa pun yang membuat malu Kemendagri dan KPK dengan membuat kesalahan pada penulisan surat semacam ini akan kami pecat dengan tidak hormat," katanya, Kamis (9/6).
Tjahjo pun sudah melayangkan surat permintaan maaf kepada KPK, Rabu (8/6). Ia juga langsung bertandang ke KPK untuk mengklarifikasi dan memohon maaf atas kesalahan tersebut.
"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah bermaksud mengubah penamaan KPK sehingga arti dari kata ‘perlindungan korupsi’ menimbulkan anggapan berbeda," ujar Tjahjo.
Tjahjo menilai kesalahan itu bukan sekadar kelalaian, tetapi sabotase. "Jelas ini sabotase yang sudah disiapkan. Selama ini tidak pernah ada surat yang ditujukan kepada siapa pun ada kesalahan dan ini ada kesalahan yang fatal," ujar Tjahjo, Kamis (9/6).
Tjahjo mengatakan, saat ini petugas tersebut juga sedang diperiksa. Ia ingin mencari dan mengusut tuntas perihal kasus ini, termasuk kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kesalahan tersebut. "Ini inisiatif sendiri atau ada yang menyuruh," katanya.