REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi XI DPR telah membuat panitia kerja (Panja) untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty. Panja ini pun telah melakukan koordinasi untuk menyiapkan pasal-pasal yang nantinya akan masuk dalam RUU tax amnesty tersebut.
Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, sejauh ini RUU Tax Amnesty masih ada di Panja dan masih dalam pembahasan lebih detil mengenai semua pasal. Karena masih dalam pembahasan, detil yang dibahas belum bisa disampaikan kepada pihak manapun.
"Informasi di Panja masih tertutup belum bisa dibuka keluar. Karena kan harus putus dulu," kata Hadiyanto di Gedung DPR, Kamis (9/6).
Hadiyanto yang masuk dalam Panja Tax Amnesty menjelaskan, dalam beberapa pertemuan yang membahas mengenai tax amnesty berjalan kondusif, perkembangan pembicaraan pun berjalan dengan baik. "Ya di sana-sini masih ada satu dua yang belum putus ya biasa saja. Itu diperbukan pendalaman yang dibahas lagi. Nanti juga ketemu," lanjut Hadiyanto.
Menurut dia, kemungkinan untuk merampungkan RUU ini pada bulan Juni masih memungkinkan. Sebab DPR juga mengetahui secara pasti kebutuhan pemerintah dalam RUU ini. Meski demikian, waktu tepatnya masih belum bisa dipastikan karena harus ada kesepatan pemerintah dan DPR.
"Jadi waktunya kita usahakan secepat mungkin (Juni). Tapi, ya saya nggak mau mendahului atasan. Yang pasti kita berusaha untuk menyelesaikan ini," ungkap Hadiyanto.