REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membuka posko aduan dan pantauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari para pengusaha ke karyawannya di Kota Yogyakarta. Posko yang dibuka di kantor LBH Yogyakarta ini sengaja dibuka sejak awal puasa.
Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Rizki Fatahillah mengatakan, pembukaan pposko sejak awal dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran pembayaran oleh para pengusaha. "Banyak kemungkinan yang terjadi pada perusahaan atau pada karyawan. Sehingga THR tidak dibayarkan," ujarnya, Kamis (9/6).
Dia mencontohkan, jika pada minggu pertama puasa pekerjanya kena PHK, sehingga mantan karyawan itu tidak lagi diberikan THR. Atau perusahaan kemudian tutup dengan begitu pengusaha tidak membayar THR karyawan.
Menurutnya, posko tersebut juga memberi peluang bagi para buruh untuk menyampaikan aduan. Dengan begitu, diharapkan semua pekerja mendapatkan haknya yakni THR. "Kewajiban memberikan THR tidak hanya bagi perusahaan berbadan hukum, tapi juga melekat pada perusahaan perorangan,” terangnya.
Selain LBH, Pemkot Yogyakarta khususnya Dinsosnakertrans juga berencana membuka posko THR. "Posko akan mulai buka pekan depan" ujar Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Bob Renaldi.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi mengenai aturan pembayaran THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Sediitnya ada 100 perusahaan yang sudah diberi sosialisasi. Di Yogya sendiri ada 1.300 perusahaan.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 dinyatakan bahwa tunjangan hari raya harus diberikan dalam bentuk uang, tidak boleh diwujudkan dalam bentuk barang.
Terpisah, Sugiarto, staff LBH Yogya mengatakan, secara keseluruhan jumlah perusahaan yang ada di DIY mencapai 3.367, 332 di antaranya berklasifikasi besar, dan 653 berklasifikasi menengah, kemudian sisanya 2.382 masuk kategori perusahaan kecil.
Meski jumlah perusahaan cukup banyak, namun pada tahun lalu jumlah aduan yang masuk hanya 15 saja. Itu pun tidak murni berdiri sendiri sebagai persoalan THR. “Rata-rata individual,” katanya.