Kamis 09 Jun 2016 19:11 WIB

LPS Jamin Rp 4.550 Triliun Uang Nasabah

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
 Pekerja melintas saat melakukan aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan, untuk posisi akhir Maret 2016, simpanan di bank yang dilaporkan ke LPS mencapai Rp 4.550 triliun dan jumlah rekening 179.821.600 rekening.

Menurut Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, di tengah sedikit turbulensi perekonomian selama setahun terakhir, kinerja perbankan di Indonesia secara umum meski melambat tetap menunjukkan pertumbuhan positif dengan stabilitas yang juga terus membaik. Simpanan perbankan yang terus tumbuh ini berdampak pada pertumbuhan aset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pertumbuhan kinerja dan asset ini, kata Fauzi, menjadi modal yang sangat penting dalam menjalankan peran dan fungsi LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah di bank dan turut menjada stabilitas sistem perbankan seperti yang diamanatkan dalam UU LPS dan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Saat ini, LPS tengah menyiapkan diri sebagai penjamin simpanan dan penanganan resolusi bank dengan peran yang lebih besar seperti yang diamanatkan dalam UU PPKSK," kata Fauzi Ichsan, di Jakarta (9/6).

Per akhir April 2016, total aset LPS mencapai Rp 66 triliun dan setiap tahun naik rata-rata 29,47 persen. Direktur Eksekutif Keuangan LPS, R. Budi Santosa, menjabarkan bahwa dari total aset LPS tersebut, mayoritas atau 95 persen berupa investasi di SBN (Surat Berharga Negara) dengan rata-rata pertumbuhan 25,62 persen setiap tahunnya.

Dari investasi tersebut, tahun 2015 lalu LPS memperoleh pendapatan sebesar Rp 3,44 triliun atau naik rata-rata setahun sebesar 23,19 persen. Tahun ini, hingga akhir April 2016, LPS telah membukukan pendapatan investasi sebesar Rp 1,54 triliun.

Hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 71 bank (1 bank umum dan 70 BPR) yang dicabut izin usahanya, sedangkan tahun 2016 telah melikuidasi 5 BPR.

Direktur Eksekutif Klaim & Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba menjelaskan, dalam melakukan penanganan klaim nasabah dari bank yang dicabut izinnya, LPS telah melakukan rekonsiliasi dan verivikasi (rekonver) terhadap total simpanan sebesar Rp 1,625 triliun, dimana Rp 1,042 triliun sebagai simpanan layak bayar dan Rp 283 miliar sebagai simpanan tidak layak bayar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement