Jumat 10 Jun 2016 00:50 WIB

Verifikasi Peta Restorasi ke Perusahaan Konsesi Kelar 2 Pekan

Red: Dwi Murdaningsih
Kendaraan melintas di samping sekat kanal lahan gambut di Jembatan Tumbang Nusa, Kalteng, Kamis (29/10).
Foto: Antara/Saptono
Kendaraan melintas di samping sekat kanal lahan gambut di Jembatan Tumbang Nusa, Kalteng, Kamis (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Restorasi Gambut (BRG) akan melakukan verifikasi kepada perusahaan pemegang konsesi setelah peta restorasi gambut rampung dibuat. Kepala BRG Nazir Foead menargetkan proses tersebut rampung dalam 1-2 pekan ke depan.

"Kita juga akan bicara dengan Gapki dan APHI (asosiasi pengusaha sawit-red), data-data yang sudah kita susun dengan sumber pemerintah akan dicocokkan dengan data perusahaan," kata dia, Kamis (9/6).

Jika perusahaan tidak memberikan data-data secara transparan, maka BRG akan tetap bekerja mengacu pada data yang sudah ada. Dia mengatakan agenda restorasi harus mengacu pada desain besar Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Langkah lainnya dalam melanjutkan agenda restorasi gambut yakni memetakan ulang 438 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) serta melakukan zonasi dan rezonasi fungsi budidaya dan lindung. BRG juga melakukan pembasahan gambut dengan membangun berbagai konstruksi sekat kanal, menimbun kanal atau membangun sumur bor untuk pencegahan kebakaran gambut.