REPUBLIKA.CO.ID, MALE -- Wakil Presiden Maladewa dipenjara karena percobaan pembunuhan terhadap Presiden Abdulla Yameen, Jumat (10/6). Pengadilan Maladewa menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Ahmed Adeeb atas insiden pada September tersebut.
Pengacara Adeeb mengatakan putusan dijatuhkan pada Kamis, empat hari setelah putusan lainnya. Adeeb juga dihukum 10 tahun penjara karena kepemilikan senjata api. Peradilan digelar tertutup untuk alasan keamanan.
"Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara berdasarkan kesaksian tujuh orang anonim. Pengadilan menyimpulkan di sana ada IED (Improvised Explosive Device)," kata pengacara Adeeb, Moosa Siraj pada Reuters.
Menurutnya, satu saksi mengatakan Adeeb memerintahkan menanam IED di kapal presiden. Biro investigasi federal AS yang ikut melakukan penyelidikan mengatakan belum ada bukti adanya ledakan dari insiden tersebut.
Sehingga pihak Adeeb akan mengajukan banding melawan putusan. "Laporan FBI jelas menyebut itu bukan IED, laporan penyidik Saudi juga mengatakan tidak ada bukti untuk menyebutnya bom," kata Siraj.
Insiden pada September tidak melukai Presiden Abdulla Yameen. Namun istri dan dua ajudannya terluka ketika ledakan terjadi. Adeeb ditangkap pada 24 Oktober setelah penyelidikan awalan. Parlemen memakzulkannya pada 5 November.