REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan jadwal siang perdana Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Agenda sidang perdana tersebut akan diselenggarakan pada Rabu (15/6) depan.
"Minggu depan, hari Rabu," kata Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samusir, Jumat (10/6).
Jamaludin menegaskan bahwa berkas perkara Jessica memang telah berada di PN Jakarta Pusat. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada PN Jakarta Pusat sejak Rabu (8/5) kemarin. "Berkas Jessica sudah di PN Jakarta Pusat," tegasnya.
Menurut Jamaludin, sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Kisyoro. "Yang mimpin siang nanti Hakim Kisyoro. Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom," jelas dia.
Dalam sidang tersebut, nantinya Jaksa Penuntut (JPU) akan membuktikan semua alat bukti. Sementara, Jessica diancam dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Hal tersebut karena unsur pembunuhan berencana dalam kasus kematian Mirna sudah terpenuhi.