Jumat 10 Jun 2016 17:25 WIB

Sidang Perdana Kematian Mirna Digelar Pekan Depan

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan jadwal siang perdana Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Agenda sidang perdana tersebut akan diselenggarakan pada Rabu (15/6) depan.

"Minggu depan, hari Rabu," kata Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samusir, Jumat (10/6).

Jamaludin menegaskan bahwa berkas perkara Jessica memang telah berada di PN Jakarta Pusat. Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada PN Jakarta Pusat sejak Rabu (8/5) kemarin. "Berkas Jessica sudah di PN Jakarta Pusat," tegasnya.

Menurut Jamaludin, sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Kisyoro. "Yang mimpin siang nanti Hakim Kisyoro. Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom," jelas dia.

Dalam sidang tersebut, nantinya Jaksa Penuntut (JPU) akan membuktikan semua alat bukti. Sementara, Jessica diancam dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Hal tersebut karena unsur pembunuhan berencana dalam kasus kematian Mirna sudah terpenuhi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement