REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung menolak permintaan terpidana pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono untuk mencicil pembayaran uang pengganti Rp169,4 miliar.
"Saya sudah minta supaya kita tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Ia membantah bahwa pihaknya menyetujui pembayaran uang pengganti diangsur empat kali. "Kita gak mau seperti itu, ya itu permintaan dia," katanya.
Karena itu, ia meminta jaksa untuk tidak mengikuti apa yang dikehendaki Samadikun Hartono. "Kalau ada asetnya, kita sita saja, dilelang," tegasnya.
Yang jelas kita tidak bisa menerima keinginan Samadikun seperti itu, katanya.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2003, memerintahkan Samadikun harus membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar dan harus dikurung selama 4 tahun penjara.