REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo minta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan Samadikun. Sebelumnya Samasikun yang terjerat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) minta agar bisa membayar uang pengganti kerugian negara dengan cara berangsur.
"Saya sudah minta supaya kita tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/6).
Menurut Prasetyo, dirinya sudah menyampaikan larangan tersebut kepada pihak Kejari Jakarta Pusat. Dia tidak ingin Samadikun yang telah merugikan negara sebesar Rp 169 miliar rupiah dapat mengangsur sebanyak empat kali dengan beban Rp 42 miliar setiap tahunnya.
Bahkan Prasetyo minta sesegera mungkin menyita aset yang dimiliki oleh Samadikun. Misalnya seperti rumah yang di Menteng, Tanah di Cipanas, dan mobil.
"Kita enggak mau seperti itu. Saya sebagai Jaksa Agung minta jaksa saya supaya tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun. Kalau ada asetnya kita sita asetnya, dilelang," papar dia.
Diketahui Samadikun sebelumnya merupakan buronan kasus BLBI pada tahun 2003. Samadikun berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 22 April 2016 berkat kerja sama pihak kepolisian Cina.