REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Farouk Muhammad menilai Komjen Budi Gunawan secara formal dan yuridis memenuhi syarat untuk menjadi Kapolri.
"Komjen Budi Gunawan sudah memenuhi syarat formal dan yuridis, juga memenuhi syarat senioritas dan tidak pernah dihukum. Artinya dilihat dari syarat formal dan yuridis, Budi Gunawan sudah memenuhi untuk menjadi kapolri," kata Farouk Muhammad di Jakarta, Jumat (10/6).
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku ini mengatakan saat ini ada beberapa nama yang diusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk menjadi kapolri, di antaranya Budi Gunawan (BG), Budi Waseso, Putut Eko Bayuseno dan Syafruddin.
"Mereka itu bintang tiga yang memiliki kemampuan dan integritas yang sama. Tinggal Presiden mau memilih yang mana. Presiden pasti akan memilih calon yang aman bagi dia dan nyaman untuk bekerjasama," ujarnya.
Menurut mantan dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1990 ini, untuk menjadi kapolri paling tidak seorang calon harus memiliki "integritas dan soliditas" yang tinggi, walaupun syarat ini sangat subjektif.
Mengenai wacana agar masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti diperpanjang, senator asal NTB menolaknya, walau dengan diplomatis dia mengatakan bahwa permintaan itu sah-sah saja.
Farouk mengutip Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : "(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun."
"Dari bunyi pasal itu memang tidak ada masalah memperpanjang masa jabatan, tetapi saya keberatan dalam arti kalaupun masa jabatan kapolri itu diperpanjang, maka harus dengan pertimbangan yang ketat dan tidak dengan mudah digunakan karena ada dampaknya," jelasnya.
Dampak tersebut, kata dia, karier sejumlah jenderal polisi akan terhambat dan akan mencairnya soliditas di internal Polri. Karena itu sekali lagi, perpanjangan masa jabatan kapolri tidak dengan mudah digunakan dan sebaiknya Presiden tidak perlu melakukan hal itu, katanya.