Sabtu 11 Jun 2016 04:55 WIB

Kemenkeu: Kami tak Halangi Masyarakat Pakai Kartu Kredit

Red: Ani Nursalikah
Kartu kredit
Foto: ist
Kartu kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak bermaksud menghalangi masyarakat memakai kartu kredit pascakebijakan kewajiban penerbit melaporkan setiap data dan transaksi.

"Kami dukung transaksi cashless karena banyak sekali yang namanya transaksi online, e-commerce, dan lain-lain. Jadi, kami tidak halangi masyarakat pakai kartu kredit," katanya saat konferensi pers terkait isu perpajakan terkini di Jakarta, Jumat (10/6).

Ia pun menegaskan masyarakat jangan takut menggunakan kartu kredit setelah adanya kebijakan tersebut. "Kalau datanya pasti dirahasiakan. Data dari pihak ketiga tidak boleh diberikan kepada siapa pun juga, pembocoran data itu merupakan tindak pidana dan ada denda Rp 3 miliar," ucapnya.

Terkait baru tiga bank yang memberikan data transaksi kartu kredit sesuai ketentuan, Ken menyatakan tidak terburu-buru untuk memperoleh data selanjutnya. "Sementara ini, baru ada tiga bank dan kami tidak buru-buru peroleh data itu. Kami slowdown saja," ujarnya.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan sebanyak 22 bank dan satu lembaga penerbit kartu kredit melaporkan setiap data serta transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan berlaku sejak diundangkan pada 22 Maret 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement