REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Propam Polda Jatim mulai melakukan penyidikan terhadap dua kasus pelecehan seksual anak di bawah umur oleh anggota Satlantas Polres Kota Batu. Pada Jumat (10/6) malam Propam Polda Jatim, Kapolres Kota Batu, korban, serta LSM pendamping bertemu di kantor Polsek Klojen Malang.
Penyidikan berlangsung usai buka puasa hingga pukul 23.00 WIB. Aktivis Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKTJ) Agustinus Tedja yang mendampingi korban mengungkapkan korban sudah memaafkan kesalahan Brigadir E. Namun, prosedur sesuai aturan internal Polri akan tetap berjalan.
Menurutnya, trauma yang dialami korban D sudah mulai teratasi karena terus didampingi tim psikologi. Agustinus meminta agar kasus ini tidak dibesar-besarkan karena orang tua korban sampai saat ini tidak tahu kejadian yang menimpa putrinya. "Kita minta media mengerem identitas korban," ujarnya usai proses penyidikan.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada Brigadir E, korban dan pihak LSM menyerahkan semua kepada Polri. "Sebagai seorang manusia wajar jika berbuat kesalahan oleh karenanya jangan terlalu memojokkan pelaku," kata Agustinus.
Ia mengapresiasi respons kepolisian terhadap kasus ini. "Mulai kapolda ke bawah sangat luar biasa dalam menangani perlindungan anak dan hak-hak perempuan," katanya.