REPUBLIKA.CO.ID, NEUTRAUBLING -- Baju renang muslimah yang menutup seluruh aurat dilarang digunakan di kolam renang publik di Jerman. Baju renang dengan sebutan 'burkini' ini dianggap menyalahi aturan.
Satu waktu ketika kolam renang indoor di Neutraubling, Jerman menggelar hari khusus perempuan, seorang muslimah menggunakan burkini. Ia berenang bersama yang lainnya dan ikut dalam aktivitas aerobik di air.
Baju renangnya itu kemudian dipandang aneh dan mendapat kritik dari pengguna kolam renang lain. Hingga berita menyebar luas, walikota Neutraubling, Heinz Kiechle ikut mengkritik burkini.
"Kenapa burkini sebagai baju yang menutupi seluruh tubuh harus digunakan selama hari berenang khusus perempuan, menurut saya ini tidak bisa dimengerti," kata dia dikutip laman Russia Today, Jumat (10/6). Kiechle juga mengatakan hal itu juga bertentangan dengan aturan yang biasa.
Menurutnya, larangan burkini sejalan dengan aturan pemerintah yang memerintahkan pengguna kolam renang menggunakan baju yang biasa dan umum. Ia menekannya tak ada pengecualian bagi muslimah.
Kiechle mengatakan salah satu alasan aturan pemerintah itu karena beberapa kasus pengungsi mencoba berenang dengan menggunakan pakaian dalam. Meski telah jadi aturan, sejumlah orang meminta agar kebijakan ini diubah atas dasar hukum Jerman yang mengatur hak kebebasan beragama.
"Kami lihat ini tak hanya kasus pelanggaran hak fundamental, tapi juga gangguan untuk kemanusiaan dan toleransi," kata partai Green Youth dalam surat terbuka menyeru penghapusan aturan.