REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Seorang wanita berinisial F ditangkap oleh polisi Bandara Hang Nadim Batam pada Jumat (10/6), sore. Dia ditetapkan sebagai tersangka pembuangan janin di toilet wanita lantai satu Hang Nadim.
"Wanita itu sudah kami tetapkan tersangka. Dia mengakui aborsi dan membuang janinnya di toilet Hang Nadim," kata Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam Iptu Thomas Charles, Sabtu (11/6).
Wanita 33 tahun itu berstatus janda yang sehari-hari bekerja pada sebuah rumah makan di bandara tersebut. Dia melakukan aborsi dengan ramuan minuman di tempat tinggalnya pada Kamis (9/6), malam.
"Setelah janin itu keluar, wanita itu panik dan binggung kemana akan menguburnya. Hingga akhirnya pada Jumat pagi ia bawa ke bandara dan diletakkan pada toilet wanita," kata dia.
Usai meletakkan janin pada toilet tidak jauh dari Polsek Bandara, wanita tersebut tetap menjalankan aktifitas sebagai pekerja sebuah rumah makan kawasan bandara. "Dia tetap bekerja seperti biasanya. Hingga akirnya dilakukan pemeriksan pada saksi-saksi yang Jumat pagi berada di bandara dan ditangkap petugas," kata Thomas.
Thomas mengatakan, janin yang dibuang berusia sekitar 5-6 bulan. Janin dibuang dengan dibungkus plastik hitam. "Kami juga tangkap pacarnya saat berada di rumah kawasan Batam Center tadi malam (Jumat malam) setelah wanita itu mengakui perbuatanya," kata dia.
Saat ini keduanya masih terus menjalani pemeriksaan oleh petugas Kepolisian Kawasan Bandara Internasional Hang Nadim.
Sebelumnya, pada Jumat pagi, petugas sempat mencurigai seorang wanita calon penumpang tujuan Palembang sebagai pelaku pembuang janin tersebut. Namun setelah berkoordinasi dengan Kepolisian bandara di Palembang untuk pemeriksaan, ternyata tidak terbukti.