REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemkot Jambi dan kepolisian setempat mengamankan sebanyak empat ton daging babi ilegal dari dalam rumah yang dijadikan gudang penyimpanan skala besar di kawasan Mayang Kota Baru, Jambi, Sabtu (11/6).
"Yang kami amankan sekitar empat ton daging babi yang siap diedarkan. Dan juga tempat ini Ilegal, upaya selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Wali Kota Jambi Sy Fasha yang turun ke lokasi penggerebekan.
Wali Kota Jambi mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ia langsung berkordinasi dengan pihak kepolisian. "Saya dapat laporan dari masyarakat melalui pesan singkat bahwa tempat ini sering dijadikan tempat transaksi daging babi, setelah kita datangi ternyata itu benar," kata Fasha.
Fasha mengatakan, berdasarkan keterangan dari pemilik rumah yang berada di Kelurahan Simpang III Sipin kawasan Mayang itu, rumah tersebut dijadikan gudang dan sudah beroperasi memasarkan daging babi selama dua tahun.
"Aktivitas mereka menampung babi satuan yang kemudian dikelola, dibekukan dan dikemas. Dan kata pemiliknya mau dikirim keluar Provinsi Jambi. Tapi ini akan didalami oleh pihak kepolisian," kata Fasha menjelaskan.