REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama Republik Indonesia resmi memberikan sertifikat izin Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) kepada Dompet Peduli Ummat (DPU) Daarut Tauhid, Sabtu (11/6). Dengan sertifikat tersebut, DPU Daarut Tauhid resmi menjadi lembaga amil zakat bersertifikasi skala nasional.
Kepala Seksi Pemberdayaan Lembaga Zakat Kemenag RI Juraidi mengatakan sertifikat nasional tersebut diberikan setelah DPU Daarut Tauhid memenuhi persyaratan sebagai Laznas.
"Sekarang sudah resmi DPU Daarut Tauhid menjadi skala nasional. Satu dari delapan lembaga zakat lainnya yang sudah bersertifikasi nasional," ungkap Juraidi kepada Republika di Kantor DPU Daarut Tauhid Kota Bandung, Sabtu (11/6).
Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat nasional, lembaga amil zakat harus memenuhi syarat yang cukup sulit. Diantaranya adalah jumlah karyawan yang bekerja harus minimal 40 orang.
Setelah itu, yang terpenting juga lembaga amil zakat tersebut harus mampu menghimpun dana minimal Rp 50 miliar per tahun. Baik dari zakat, infaq, sedekah atau dana sosial lainnya.
"Minimal lembaga amil zakat bisa mengumpulkan dana berupa zakat, infaq, sdekah dan dana sosial lainnya minimal Rp 50 miliar per tahun. Serta mendapat rekomendasi Baznas, punya AD-ART, dan yayasan juga harus sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Ia menjelaskan dengan ditetapkannya sebagai Laznas, maka ada hak yang diberikan pemerintah kepada lembaga zakat berizin nasional. Nantinya, donatur yang menyalurkan sumbangannya melalui Laznas, bisa mengurangi pajak penghasilan yang wajib dibayarkan.
"Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2011, bahwa zakat dapat mengurangi kewajiban penghasilan kena pajak. Syaratnya kalau zakat itu dibayarkan kepda lembaga yang sudah resmi," ungkap Juraidi.
Pengurangan pajak ini nantinya didapat dengan mendapatkan bukti dari Laznas. Namun tidak bisa sebagai penghilang, hanya berupa pengurangan beban kewajiban pajak karena telah disalurkan ke Laznas.
Lembaga amil zakat yang sudah mendapat serfikat nasional yakni Nurul Hayat Surabaya, Yatim Mandiri Surabaya, Dompet Dhuafa Jakarta, dan LMI Surabaya. Selain itu Rumah Zakat Bandung, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Jakarta, Baitul Mal Hidayatullah Jakarta dan LazisNU.
Direktur Utama DPU Daarut Tauhid Herman mengatakan sertifikat nasional ini didapatkan setelah aturan kelayakannya diverifikasi ulang. Setelah pada tahun sebelumnya sebenarnya DPU Daarut Tauhid sudah mendapat izin sebaga Laznas.
Herman mengatakan DPU Daarut Tauhid berdiri sejak tahun 1999. Dari tahun ke tahun lembaga ini semakin berkembang hingga mendapat peningkatan dana yang cukup signifikan mulai tahun 2014. "Kita baru ada peningkatan yang signifikan tahun 2014, bisa mencapai Rp 30 miliar. Tahun 2015 dapat Rp 52 miliar," ujarnya.
Dengan ditetapkan sebagai Laznas, pihaknya menargetkan DPU Daarut Tauhid bisa mengumpulkan hingga Rp 86 miliar. Ia berharap dengan pemberian sertifikasi nasional dapat membantu memperluas dakwah dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah.