Jumat 10 Jun 2016 05:16 WIB

Komunitas Wajib Pajak Gelar Diskusi Soal Pengampunan Pajak

Red: Hazliansyah
Warga menghadiri sosialisasi kampanye Simpatik pajak bertema Spectaxular 2016 di Jakarta, Ahad (29/5).(Republika/Tahta Aidilla )
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Warga menghadiri sosialisasi kampanye Simpatik pajak bertema Spectaxular 2016 di Jakarta, Ahad (29/5).(Republika/Tahta Aidilla )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengampunan pajak atau tax amnesty bukanlah barang baru dalam sejarah Indonesia. Terhitung sudah dua kali pemerintah melakukan pemberlakuan pengampunan pajak.

"Era presiden Sukarno dan Soeharto  sama-sama memberlakukan pengampunan pajak," ujar Yustinus Prastowo, pengamat pajak dalam diskusi bertajuk "Menakar Implementasi Tax Amnesty di Indonesia", Kamis (9/6) sore di bilangan Cikini, Jakarta.

Sukarno dikatakan Yustinus memberlakukan pengampunan pajak dalam konteks transisional dari era kolonialisme menuju kemerdekaan.

"Sehingga dibutuhkan pengambialihan aset-aset bekas Jepang dan Belanda supaya bisa masuk ke sistem pemerintah. Maka dari itu diberlakukan pengampunan pajak," ujar Yustinus.