REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengampunan pajak atau tax amnesty bukanlah barang baru dalam sejarah Indonesia. Terhitung sudah dua kali pemerintah melakukan pemberlakuan pengampunan pajak.
"Era presiden Sukarno dan Soeharto sama-sama memberlakukan pengampunan pajak," ujar Yustinus Prastowo, pengamat pajak dalam diskusi bertajuk "Menakar Implementasi Tax Amnesty di Indonesia", Kamis (9/6) sore di bilangan Cikini, Jakarta.
Sukarno dikatakan Yustinus memberlakukan pengampunan pajak dalam konteks transisional dari era kolonialisme menuju kemerdekaan.
"Sehingga dibutuhkan pengambialihan aset-aset bekas Jepang dan Belanda supaya bisa masuk ke sistem pemerintah. Maka dari itu diberlakukan pengampunan pajak," ujar Yustinus.