REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat agar memantau keberadaan aliran sesat sebelum berkembang di tengah kehidupan masyarakat. "Saya mendapat informasi dari tokoh agama dan masyarakat ada aliran sesat di kawasan Kecamatan Pontianak Utara, sehingga perlu dicek kebenarannya," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Ahad (12/6).
Ia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai aliran sesat tersebut, apakah termasuk jamaah Jamiatul Islamiyah atau lainnya. Jamaah ini diduga berkembang di Jalan Parit Pangeran, Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. "Saya cuma mendengar dari pemuka agama di Pontianak Utara, tetapi belum mengetahui apa alirannya, apakah yang disebutkan tadi atau bukan," kata Edi.
Yang jelas, dia, mengatakan aliran tersebut sudah mengarah ke arah yang tidak benar. Dia menyontohkan, ketika adzan jamaah tersebut tidak shalat dan lain sebagainya, sehingga perlu terus dipantau. "Untuk itulah, kami minta Kemenag dan MUI, serta aparat terkait agar menyelidiki dan memantau, apakah aliran tersebut memang benar-benar sesat atau tidak," ujarnya.
Edi menambahkan, informasi awal, ada seorang guru yang mengajarkan kepada muridnya, dengan model ajaran Islam. "Tetapi dalam pelaksanaannya, begitu adzan mereka tidak melaksanakan shalat, sehingga sudah jelas menyimpang," katanya.
Wakil Wali Kota Pontianak menambahkan, ajaran Islam adalah harga mati yang bersumber dari Alquran dan Hadis. Jika sudah menyimpang dari itu, maka sudah pasti sesat.