REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak tujuh kapal ilegal berbendera Vietnam yang diduga sedang melakukan aktivitas penangkapan perikanan di kawasan perairan Republik Indonesia.
"Melalui Kapal Pengawas Orca 003 berhasil mengawal tujuh kapal ilegal berbendera Vietnam beserta 55 Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Vietnam ke Satuan Kerja PSDKP Natuna, Kepulauan Riau pada tanggal 12 Juni 2016," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Waluyo Sejati Abutohir, di Jakarta, Senin (13/6).
Waluyo memaparkan, ketujuh kapal itu terdiri atas enam kapal berbobot kurang lebih 100 gross tonnage (GT) dan satu kapal berbobot kurang lebih 60 GT. Dia mengungkapkan, kapal-kapal itu ditangkap KP Orca 003 di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau, tanggal 10 Juni 2016 pada pukul 08.45-10.05 WIB.
Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah RI dan menggunakan alat tangkap terlarang jenis pair trawl.
Selain itu, ujar dia, kapal-kapal itu diduga melanggar Pasal Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.