REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan mantan Anggota komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyuhadi, dengan agenda pembacaan putusan.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta, yang apabila tidak sanggup dibayar maka akan diganti dengan hukuman kutungan selama tiga bulan.
"Menghukum terdakwa satu (Dewie Yasin Limpo) dan terdakwa dua (Bambang Wahyuhadi) dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsideir tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (13/6).
Majelis menyatakan, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindak pidana korupsi yang dinaksud majelis adalah karena keduanya terbukti menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp 1,7 miliar) dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan seorang pengusaha, Setiady Jusuf.