Senin 13 Jun 2016 17:26 WIB

Jokowi Jelaskan Soal Pencabutan Ribuan Perda Bermasalah

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ilham
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan ribuan peraturan daerah (Perda) bermasalah di Istana Merdeka, Senin, (13/6) sore. Ada 3.143 Perda dan Peraturan Kepala Daerah bermasalah yang telah dicabut oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Jokowi menjelaskan, pencabutan Perda harus dilakukan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah punya satu visi, arah tujuan yang sama, dan juga saling berbagi tugas. "3.143 Perda bermasalah dibatalkan karena menghambat kapasitas nasional," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan, Perda-Perda yang dihapus itu meliputi perda yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan investasi, serta perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Sekali lagi pembatalan ini untuk menjadikan bangsa Indonesia lebih besar dan memiliki daya saing," ujar Jokowi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement