REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai makanan berformalin selama Ramadhan 1437 Hijriah/2016.
"Pengawasan produk makanan dan minuman terus kita optimalkan, mengantisipasi masukan makanan yang terkontaminasi zat berbahaya bagi kesehatan seperti formalin," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Bogor Mangahit Sinaga, Senin (13/6).
Mangahit mengatakan sejak awal Ramadhan pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait peredaran makanan mengandung formalin. Guna memastikan hal tersebut, Disperindag telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
Investigasi dilakukan ke sejumlah pasar tradisional terutama di lokasi yang dicurigai adanya peredaran makanan mengandung formalin. Investigasi awal dilakukan di Pasar Lawang Seketeng. "Dari hasil investigasi tersebut kami tidak menemukan makanan berformalin, justru ribuan butir telur busuk yang langsung kami sita," katanya.
Upaya selanjutnya dilakukan di Pasar Kebon Kembang dan Pasar Bogor. Petugas menemukan makanan mengandung formalin yang ada di mie glosor dan tahu yang dijual oleh pedagang. "Kedua jenis produk ini langsung kami sita, dan dilakukan uji laboratorium di Labkesda Dinas Kesehatan untuk menguji kandungannya," kata Sinaga.
Menurut Sinaga, mie glosor diduga mengandung formalin tersebut diproduksi di wilayah Sukabumi. Mie tersebut dicurigai karena dari teksturnya tidak mudah hancur dan warnanya sangat cerah. "Berbeda dengan mie tanpa bahan kimia, warnanya lebih natural dan mudah hancur," katanya.
Ia mengatakan, makanan atau minuman yang mengandung zat kimia berbahaya seperti formalin, boraks ataupun pewarna sintetis berbahaya bagi kesehatan manusia karena dapat menimbulkan kanker. "Pengawasan terus kita intensifkan. Jenis makanan yang diwaspadai seperti daging ayam, tahu, mie, ikan segar, daging, dan makanan kemasan lainnya," kata dia.
Sinaga menambahkan, pengawasan diberikan kepada masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya.
"Pedagang yang kedapatan menjual produk makanan mengandung zat berbahaya akan kita berikan sanksi, berupa teguran. Jika dua tiga kali masih kedapatan akan kita proses karena sudah melanggar undang-undang perlindungan konsumen," katanya.