REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga kurir sabu dan ekstasi di Medan dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah menjadi perantara dalam perdagangan narkoba bukan tanaman.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Senin (13/6). Ketiga terdakwa yang dihakimi, yakni Chairani Siregar (68 tahun) dan Roslila alias Yanti (35) yang merupakan ibu rumah tangga, serta seorang pria yang berprofesi wiraswasta, Edi (56). Ketiganya merupakan warga Medan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I bukan tanaman," kata Erintuah.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 UU Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain hukuman 15 tahun penjara, ketiganya juga didenda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Seorang terdakwa, Roslila alias Yanti, yang terus menangis sepanjang sidang menyatakan tidak akan banding. Kedua terdakwa lain yang sepanjang sidang terus menunduk juga tidak banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Hakim pun menutup sidang dan mengetuk palu.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Aisyah meminta majelis hakim menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa ditangkap petugas yang menyamar dan memesan ekstasi pada September 2015 lalu. Chairani dan Yanti diringkus di Jl KL Yos Sudarso dengan barang bukti 200 butir pil ekstasi.
Petugas mengembangkan penangkapan itu. Hasilnya, petugas meringkus Edi di lokasi yang sama. Dari tangannya, petugas menyita sepuluh bungkus sabu dengan total berat 1 kilogram.
Selain sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan satu mobil Avanza dengan nomor polisi BK 360 NZ, empat ponsel, satu sepeda motor Honda Vario BK 5950 AFU, dan sejumlah buku tabungan.