Senin 13 Jun 2016 23:51 WIB

Masyarakat Diingatkan tak Jual Petasan

Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polda Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menjual petasan khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri agar tidak menimbulkan korban seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain.

"Kami ingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menjual, membuat, menimbun serta menyalakan petasan atau bunga api. Pada beberapa daerah sudah ada korban ledakan petasan itu, jangan sampai di Kepri juga kejadian," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Senin (13/6).

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan bunga api yang telah memiliki izin impor/produksi dari Baintelkam Mabes Polri adalah dengan ukuran kurang dari dua inchi. "Untuk ukuran tersebut tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjualbelikan kepada masyarakat," kata dia.

Namun, kata dia, untuk yang berukuran di atas dua inchi hingga delapan inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Mabes Polri dan hanya untuk kepentingan pertunjukan.