Selasa 14 Jun 2016 08:32 WIB

Soal Nurhadi, KPK Akan Naikkan Kasus Suap Lebih Dulu

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan suap yang menyeret nama Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi masih terus bergulir. Pimpinan KPK, Agus Rahardjo mengatakan saat ini KPK masih fokus dalam menaikan status pada kasus suap.

Sedangkan mengenai kemungkinan Nurhadi untuk ditetapkan sebagai tersangka, Agus menjelaskan bahwa KPK akan menaikkan lebih dulu kasus suap yang didahului oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 April 2016 yaitu terhadap panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

"Kasus sudah berjalan dan akan dinaikkan kasus suapnya dulu. Kan suapnya antara Eddy Nasution dan penyuapnya," ungkap Agus di Gedung KPK, Senin (13/6).

Sehingga Agus mengaku bahwa pihaknya menunggu perkembangan di persidangan lebih dulu. "Kan belum ada pengakuan Nurhadi yang mengatur kasus, yang segera dinaikkan ke pengadilan adalah kasus suapnya dulu, bahwa kita akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru itu sangat dimungkinkan untuk kasus yang erat dengan penyuapan ini," tambah Agus.

Untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut, pihak KPK sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap empat asisten Nurhadi yang berasal dari kepolisian. Empat orang tersebut berasal dari satuan Brimob dan hingga kini belum memenuhi panggilan KPK.

Agus mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Polri untuk mengusahakan pemeriksaan ini. Kordinasi yang dilakukan selain melayangkan surat dan berkomunikasi dengan kapolri, Agus memerintahkan Deputi Penindakan untuk mem-follow up dari satuan Brimob.

"Saya minta temen deputi penindakan memfolow up temen dari brimob kemudian menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dan ditanyai di KPK," ujar Agus.

Agus sendiri membantah, jika pihak kepolisian menghalang halangi pemeriksaan. Sebab, hingga saat ini pihak Polri masih membuka pintu untuk kordinasi. Di lain pihak, Kapolri Jendral Badrodin Haiti sempat mengatakan bahwa ketidak hadiran empat asisten Nurhadi pada pemeriksaan karena keempatnya masih bertugas dalam operasi tinumbala.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebanyak tiga kali yaitu pada 24 dan 30 Mei serta 3 Juni 2016. KPK pun sudah memeriksa istri Nurhadi yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Tin Zuraida dan dua orang pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir pada 1 Juni 2016.

KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp 1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement