Selasa 14 Jun 2016 09:46 WIB

Perda DKI tak Ikut Dicabut, Ahok: Presiden Sudah Tepat

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok)
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung penuh Kemendagri yang mencabut lebih dari tiga ribu peraturan daerah (Perda). Ia meyakini banyak daerah membuat Perda secara asal-asalan.

Basuki alias Ahok mengatakan, langkah Kemendagri seharusnya sudah sejak lama dilakukan. Sebab menurutnya, Kemendagri mampu menjadi pintu dalam terwujudnya Perda.

"Makanya Mendagri pintu. Semua Perda harus dari Mendagri. Dulu terlalu banyak masing-masing daerah ngarang-ngarang (Perda) sendiri. Jadi lama-lama kayak negara bagian. Enggak bener," katanya di Balai Kota, Selasa (14/6).

Dari tiga ribu Perda yang dicabut Mendagri, Ahok menyebut tak ada satu pun Perda DKI di dalamnya. Ia merasa semua Perda di lingkungan pemerintah DKI tak bertentangan dengan UUD 1945.

"Kita enggak pernah buat Perda begitu. Lebih baik begitu sih. Jadi saya kira udah tepat Presiden. Semua Perda yang bertentangan dengan UUD 45 harus dicabut," ujarnya.

Diketahui, Kemendagri mencabut tiga ribu Perda dari berbagai daerah di Indonesia. Alasan pencabutan itu demi mensinkronkan aturan dengan pemerintah pusat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement