REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang kurir narkoba ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Jelambar, Jakarta Barat, Ahad (12/6). Tersangka berinisial PHF (37 tahun) itu tertangkap tangan saat menyimpan ratusan butir pil ekstasi di bagasi motornya.
Kasubag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Heru Julianto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di wilayah Jelambar. "Kemudian petugas segera menerjunkan anggota narkoba untuk menanggapi informasi tersebut," kata Heru kepada wartawan, Selasa (14/6).
Tepat pada pukul 12.30 WIB hari itu, akhirnya petugas mendapati PHF sedang melintas di Jalan Jelambar, dan segera melakukan penangkapan dan pengledahan terhadap PHF. "Dari hasil penggledahan petugas menemukan 150 butir ekstasi yang disimpan PHF di dalam bagasi motornya," kata Heru menjelaskan.
Saat ini, PHF telah digelandang petugas ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut asal usul sumber barang haram tersebut. Dalam kasus ini, PHF dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.