Selasa 14 Jun 2016 15:07 WIB

Guru Cubit Murid, Mendikbud: Cukup Laporkan ke Kepsek, Bukan Polisi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Anies Baswedan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus guru dilaporkan orang tua murid karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anaknya mencuat belakangan ini.

Menteri Pendidikan Anies Baswedan mengatakan, peristiwa pendidikan jangan dijadikan peristiwa hukum. "Kalau ada murid yang dicubit guru tak perlu melaporkan ke polisi, cukup laporkan ke kepala sekolahnya, ke dinas pendidikan atau dewan pendidikan daerah," katanya, Senin, (13/6).

Masalah pendidikan, ujar dia, tak perlu dibawa ke ranah hukum. "Saya kemarin juga sempat menelpon orangtua yang mau melaporkan seorang guru ke polisi karena memberikan hukuman pada anaknya, saya minta orangtua itu tak usah lapor polisi, akhirnya dibatalkan," ujarnya.

Di sisi lain, terang Anies, guru juga tak perlu main cubit dalam mendisiplinkan siswanya. Sebab ketika mendisiplinkan siswa dengan main cubit itu telah tercampur dengan mengekpresikan perasaan jadinya rumit.

Baca juga, Guru Ini Dilaporkan ke Polisi karena Cubit Murid yang Ribut.

Selain itu juga punya potensi dibaca berbeda oleh siswanya. Harus ada teknik-teknik baru yang tak menggunakan kekerasan dalam mendisiplinkan siswa.

Seorang anak itu, ujar Anies, bisa diajak bicara, diberitahu, diminta melakukan sesuatu. Kalau siswa terlambat masuk sekolah tak perlu didisiplinkan dengan cara kekerasan.

Sekarang Kemendikbud sedang menyusun buku panduan berisi daftar teknik-teknik  mendisiplinkan siswa. Ini bisa jadi referensi bagi para guru dan orangtua.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement