REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) siap melaksanakan tugas bila ditunjuk menjadi eksekutor hukuman kebiri.
"Kami siap membantu pelaksanaan (sebagai eksekutor hukuman kebiri) jika mendapat tugas yang sama seperti pada hukuman mati," kata Irjen Boy Rafli, Selasa (14/6).
Sementara LSM Indonesia Police Watch (IPW) menilai eksekutor hukuman kebiri bisa diberikan kepada Polri melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol).
"Tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane.
Menurut Neta, salah satu tugas Polri adalah melakukan eksekusi setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum dari Mahkamah Agung.
"Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya, aparat kepolisianlah yang melakukan eksekusi. Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya," kata Neta.
Dalam hal ini, kata dia, Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi hukuman kebiri berjalan lancar. Neta menambahkan hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) untuk mengantisipasi terjadinya komplikasi yang merupakan risiko medis.
"Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol," katanya.