REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menindak tegas para pedagang makanan yang terbukti menjual makanan yang mengandung zat-zat berbahaya.
"Sebelumnya, kalau ada pedagang yang jual makanan berbahaya kan hanya kami kasih peringatan saja. Sekarang, kami akan tindak tegas," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Kali ini, menurut dia, selama berlangsungnya pemeriksaan makanan, Pemprov DKI juga akan membawa formulir yang harus diisi pedagang yang terbukti menjual makanan berbahaya. "Sekarang, kami sudah siapkan formulir," kata dia.
"Jadi," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu menambahkan, "ketika kami melakukan pemeriksaan dan ada pedagang yang menjual makanan berbahaya, pedagang bisa pilih, mau kami gugat atau kami sita dagangannya, isi di formulir itu."
Mantan anggota DPR ini menuturkan apabila pedagang memilih untuk disita dagangannya, maka Pemprov DKI akan langsung memusnahkan makanan yang yang mengandung zat berbahaya tersebut. "Kalau memilih disita, kami akan langsung musnahkan makanannya, kemudian kami ajari cara menjual makanan yang baik. Tapi kalau tidak mau disita, kami akan laporkan ke polisi, kami gugat," tutur Basuki.
Ahok berkata, dengan pemeriksaan yang digelar secara rutin, makanan-makanan yang mengandung zat berbahaya di wilayah Ibu Kota saat ini sudah mulai berkurang. "Sekarang sudah banyak makanan yang baik. Bahkan beberapa pedagang sudah mendapatkan sertifikat dari Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM), misalnya pedagang di Lenggang Jakarta, Monas," kata Ahok.
Karena itu, Ahok berharap ke depannya akan semakin banyak pedagang yang memiliki sertifikat BPOM, sehingga makanan yang dijualnya tidak membahayakan kesehatan orang banyak.