REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Unit Opsnal Satuan Reserse Krimiminal Polres Cilacap menangkap pengedar video porno yang beroperasi dengan cara online atau dalam jaringan (daring).
Tersangka yang berinisial JPL (19), warga Karangkandri Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Penangkapan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Cilacap, Selasa (14/6).
Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Sulistianto menyatakan, dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai alat media penyimpanan yang berisi ratusan video porno.
''Secara keseluruhan, kita menyita 4 unit MMC berkapasitas 8 GB merk maestro, 2 unit cardreader, 1 unit flasdisk berkapasitas 16 GB serta uang tunai Rp 78 ribu,'' jelas AKP Agus.
Dia menyebutkan, penangkapan berawal dari adanya informasi penjualan video porno melalui Facebook yang diedarkan oleh warga Cilacap. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian menyamar sebagai warga yang hendak membeli video porno.
Baca juga, 75 Persen Anak Bermasalah Hukum Menonton Video Porno.
Tawaran ini disetujui pelaku, sehingga disepakati bertemu untuk transaksi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Cilacap. ''Saat transaksi itulah pelaku kami tangkap berikut berbagai barang buktinya,'' jelas AKP Agus.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku menjual video porno dalam bebagai media penyimpanan sejak bulan April 2016 yang lalu. Untuk video yang tersimpan dalam 1 unit mmc berkapasitas 8 giga, bisa berisi ratusan video porno. ''Setiap MMC tersebut, dijual dengan harga Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, seluruh video atau film porno tersebut diperoleh dengan membeli dari pihak lain. Video tersebut kemudian digandakan, untuk kemudian dijual lagi pada pihak lain melalui akun Facebook yang dia miliki.