Selasa 14 Jun 2016 19:36 WIB

Ketua DPRD DKI Diperiksa Terkait Penyadapan Raperda Reklamasi

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa penyidik KPK untuk mengonfirmasi mengenai rekaman hasil penyadapan terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

"Mengenai sadapan telepon saya, kegiatan saya, privasi saya semua ditanyakan," kata Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (14/6).

Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak yang terlibat dan pembahasan yang ada di dalam rekaman penyadapan tersebut. Selain memeriksa Prasetyo, KPK juga memeriksa anggota DPRD DKI Fajar Sidik.

Usai diperiksa KPK, Fajar mengaku dirinya mengetahui soal usulan tambahan kontribusi dari media, bukan melalui rapat-rapat atau pertemuan di lingkungan DPRD. Dia juga mengaku tidak kenal dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja.

KPK memeriksa Prasetyo dan Fajar dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. KPK tengah mendalami penerima suap lain dari anggota DPRD DKI Jakarta selain Sanusi, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Arieswan Widjaja dan Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Berkas penyidikan tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sudah dinyatakan lengkap dan menunggu dilimpahkan ke pengadilan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement