REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan meminta terminologi pencemaran nama baik dalam revisi UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diperjelas agar tidak terjadi perbedaan persepsi.
"Dalam rapat Panja UU ITE sudah masuk pasal 27, kami minta terminologi pencemaran nama baik diperjelas agar tidak berbeda persepsi masuk pencemaran atau tidak," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (14/6).
Hal itu menurutnya, termasuk perilaku seorang di sosial media sehingga harus berhati-hati ketika mengunggah sesuatu. Karena itu dia menilai, batasan seseorang mengunggah sesuatu di sosial media harus diatur dalam revisi UU ITE sehingga orang tidak bingung.
"Termasuk perilaku di sosial media, seseorang yang mengunggah sesuatu harus hati-hati," ujarnya.
Syarief menjelaskan, rapat Panja UU ITE belum menyepakati besaran hukuman pelaku pencemaran nama baik namun baru mengatur sebatas norma saja. Menurutnya baru ditentukan hukumannya dibawah lima tahun bagi pencemaran nama baik.
"Itu kesepakatan fraksi-fraksi karena pencemaran nama baik lebih pantas segitu, meskipun itu muncul pro dan kontra," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin mengatakan seluruh fraksi sepakat hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE diturunkan semula 6 tahun menjadi kurang 5 tahun.
"Kami di Komisi I diwakili Kapoksi membahas Pasal 27 UU ITE, sepakat sanksi yang semula 6 tahun diturunkan menjadi kurang dari lima tahun," katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya sebelum memimpin Rapat Panitia Kerja revisi UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, hukuman kurang dari lima tahun itu agar nanti proses di pengadilan tidak bisa langsung dilakukan karena dengan asumsi batasnya di atas lima tahun. Menurutnya dengan hukuman di bawah lima tahun itu ada proses hukum namun tidak terkena penangkapan dan kemungkinan hanya diberikan sanksi.