REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pemberian teguran bagi siswa tidak boleh menggunakan cara kekerasan. Mensos menyarankan para pendidik mengetahui batasan saat mendisiplinkan anak.
"Mendisiplinkan siswa tidak boleh dengan kekerasan fisik maupun verbal. Mencubit yang meninggalkan bekas atau menegur yang menjurus ke bullying tentu tidak dibenarkan," ujar Khofifah kepada awak media di Gedung DPR, Selasa (14/6).
Menurut Khofifah, kedua bentuk teguran kepada siswa tersebut sama-sama berisiko menimbulkan kekecewaan bagi siswa. Terlebih, jika teguran disampaikan di luar batas kewajaran. "Intinya, proses mendisiplinkan siswa di sekolah harus memperhatikan toleransi. Guru harus ingat mana tindakan yang perlu dan tidak perlu dilakukan," tambah Khofifah.
Baca juga, Guru Ini Dilaporkan ke Polisi karena Cubit Murid yang Ribut.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan panduan baru untuk guru. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebuayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, panduan bisa dijadikan pedoman untuk teknik mendisiplinkan siswa tanpa menggunakan kekerasan.
Pada Jumat (10/6), seorang guru bernama Inho Loe dilaporkan oleh orang tua siswa kelas 4 SD Antonius Matraman Jakarta Timur karena diduga mencubit anaknya pada saat mengajar.