Selasa 14 Jun 2016 21:15 WIB

Perusahaan di Sleman Diminta Ikuti Aturan THR Terbaru

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman meminta agar perusahaan di wilayah setempat menggikuti peraturan tunjangan hari raya (THR) terbaru yang baru saja dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja. Di mana karyawan yang baru bekerja selama satu bulan berhak menerima tunjangan tersebut.

“Ini sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Kalau tahun lalu kan yang berhak dapat THR adalah pegawai yang sudah bekerja minimal tiga bulan,” kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman Sutiyasih, Selasa (14/6).

Namun demikian besaran THR yang diberikan tetap disesuaikan dengan rumus yang sudah ada sebelumnya. Antara lain berapa bulan bekerja dibagi 12, lalu dikalikan gaji. Adapun bagi pegawai yang sudah bekerja satu tahun penuh, berhak menerima THR satu kali gaji.

Selain itu, Disnakersos Sleman juga meminta agar perusahaan membayar THR maksimal sepekan sebelum Hari Idul Fitri. “Kami sudah menyediakan layanan pengaduan bagi pegawai yang belum menerima THR melebihi masa tersebut,” kata perempuan yang akrab disapa Asih itu.

Namun demikian, hingga saat ini, Disnakersos Sleman masih menunggu surat edaran mengenai pembayaran THR dari Pemerintah Provinsi DIY. Surat edaran tersebut nantinya akan diberikan kepada 1.369 perusahaan di wilayah Sleman.

"Kami juga akan melakukan deteksi dini atau sidak ke perusahaan yang kami nilai rawan. Kami akan pantau dan tanyakan kesedian perusahaan membayar THR dan berapa besarannya,” kata Asih. Setidaknya akan ada enam perusahaan yang didatangi dalam kegiatan deteksi dini.

Menurut Kepala Disnakersos Sleman, Untoro Budiharjo, kegiatan tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk sosialisasi bagi perusahaan terkait kewajibannya. Pasalnya THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan.

Ia berharap tahun ini tidak ada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan THR. Sebab pada tahun-tahun sebelumnya, hampir semua perusahaan di Sleman mampu membayar THR tepat waktu pada pekerjanya.

“Memang ada perusahaan yang memberikan THR melebihi aturan. Tapi semua itu kan ada penyebabnya. Beruntung semuanya bisa terselesaikan,” kata Unturo. Ia juga meminta agar perusahaan dan karyawan memahami kondisi satu sama lain dan saling membutuhkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement