REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Kota Serang tetap akan melaksanakan penegakan Perda No 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), termasuk penertiban rumah makan yang buka pada siang hari serta lokasi hiburan.
"Kami banyak menerima masukan dari masyarakat, bahwa Perda itu tetap harus dijalankan meskipun saat ini menjadi polemik terkait razia warteg kemarin," kata Wakil Wali kota Serang Sulhi Choir di Serang, Selasa.
Ia mengatakan selama ini pelaksanaan Perda tersebut termasuk tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah dan dalam pelaksanaannya berjalan sebagaimana biasa. Namun karena peristiwa razia warung makan yang disertai dengan penyitaan barang bukti itu, menjadi polemik di masyarakat terutama di media sosial.
"Dari dulu-dulu juga tetap dijalankan dan tidak ada masalah. Kenapa sekarang menjadi ramai," kata Sulhi usai menerima kunjungan Kemenpan RB Yuddy Chrisnandi di Mapolda Banten.
Baca juga, MUI: Silahkan Rumah Makan Buka, Tapi Hormati yang Berpuasa.
Namun demikian, kata dia, dalam pelaksanaan penegakan perda tersebut perlu dilakukan dengan persuasif dan menempuh tahapan-tahapan sebelum adanya penindakan seperti penyitaan barang bukti. "Sebenarnya barang itu diambil sebagai barang bukti, bukan untuk diambil atau dimakan. Sekarang sudah diganti kerugian pihak pemilik warteg itu," kata dia.
Pihaknya berharap masyarakat juga mematuhi ketentuan yang sudah dibuat, supaya tidak menimbulkan persoalan lain termasuk mematuhi Perda dan imbauan Wali kota mengenai pengaturan jadwal kegiatan usaha rumah makan saat bulan Ramadhan yang bisa dimulai pukul 16.00 WIB.