Pemkab Lebak Larang Warung Makan Berjualan Siang Hari

Red: Teguh Firmansyah

Selasa 14 Jun 2016 22:17 WIB

Rumah makan (ilustrasi) Foto: Republika/Musiron Rumah makan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melarang warung nasi buka/berjualan pada siang hari selama Ramadan 1437 Hijriah.  "Kami telah mengintruksikan seluruh warung nasi agar tidak berjualan pada siang hari," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Lebak Yusuf di Lebak, Selasa.

Selain itu, Pemkab Lebak juga meminta pemilik hiburan karaoke dapat menutup kegiatannya selama Ramadan, serta masyarakat tidak diperbolehkan membakar petasan. Menurut dia, pelarangan warung nasi membuka siang hari untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadan juga menghargai orang yang melaksanakan ibadah puasa.

Peringatan atau imbauan tersebut agar ditaati oleh seluruh pedagang nasi, pemilik tempat hiburan dan masyarakat.

"Kami berharap Lebak tetap damai dan kondusif selama Ramadhan," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah memperbolehkan kembali pedagang nasi berjualan sore hari di atas pukul 16.00 WIB. Sebab, berjualan sore hari mereka masyarakat akan membeli makanan warung nasi tersebut untuk konsumsiberbuka puasa.

Baca juga, MUI: Silahkan Rumah Makan Buka, Tapi Hormati yang Berpuasa.

Selain itu juga pedagang petasan agar mematuhi pelarangan pemerintah daerah agar tidak menjual petasan karena bisa menimbulkan gangguan masyarakat juga membahayakan.

"Kami minta umat Muslim selama Ramadhan itu dapat meningkatkan kualitas ibadah amaliyah dengan shalat tarawih, tadarusan Alquran, membayar zakat pitrah dan ibadah lainnya," katanya.

Kepala Seksi Peraturan daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Muhamad Syafei mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan razia rumah makan yang beroperasi siang hari di sejumlah lokasi di Kecamatan Rangkasbitung dan Cibadak.

Terpopuler