REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mensinyalir 6.024 botol minuman beralkohol hasil tangkapan yang dimusnakan adalah palsu.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Kendari, Hengky Aritonang mengatakan, pengusutan dugaan alkohol palsu sedang berjalan dengan berkoordinasi dengan Bea Cukai di Makassar, Sulawesi Selatan. "Bea Cukai curiga palsu karena pihak perusahaan tidak memasang label Bea Cukai sebagaimana diatur oleh perundang-undangan. Dugaan palsu tersebut diusut serius," kata Hengky di Kendari, Selasa (14/6).
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol hasil operasi Januari hingga Juni 2016 turut disaksikan wakil dari instansi terkait serta ditonton masyarakat menggunakan alat berat (wales) yang sudah disiagakan di samping kantor Bea Cukai Kendari. "Bea Cukai mengendus peredaran minuman berlakohol berdasarkan laporan intelejen dari Kanwil DJBC Sulawesi pada Februari 2016. Sebanyak 5.904 botol minuman beralkohol yang dibawa oleh truk eksepedisi dari Makasar dijaring tim operasi," ujar Hengky.
Dia menambahkan kerugian negara dari permusnahan 6.024 botol minuman beralkohol yang bernilai ekonomi sebesar Rp 249,624 juta ditaksir Rp 132,712 juta. Peredaran minuman beralkohol merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan, antara lain, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dipicu setelah penikmat berpesta minuman beralkohol.