REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah dan masyarakat bisa mengajukan keberatan dan judical review terkait pencabutan 3.143 perda yang dianggap bermasalah oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebab, pencabutan perda itu belum final dan mengikat.
Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan pemda bisa mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mendagri apabila ada perda yang dicabut, namun tidak sesuai dengan kebutuhan dan kultur daerah.
Sumarsono menjelaskan, dalam pengajuan keberatan dan peninjauan kembali tersebut apabila terjadi di daerah kabupaten dan kota bisa mengajukan ke provinsi. Sedangkan provinsi bisa mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti bisa kita proses, dan kita lakukan peninjauan kembali, beserta FGD untuk bisa memaparkan apa yang menjadi landasan mereka dan memetakan persoalan mereka," ujar Sumarsono di Kantor Kemendagri, Selasa (14/6).
Sedangkan untuk masyarakat umum sendiri menurut Sumarsono juga bisa memberlakukan hal serupa. Namun, mekanisme tersebut bisa langsung diajukan dalam bentuk judicial review ke Mahkamah Agung. Sumarsono mengatakan, setidaknya masih ada 14 hari pemda dan masyarakat mengkaji keputusan Kemendagri.
Pernyataan srupa disampaikan pakar hukum tata negara, Universitas Parahayangan Bandung, Asep Warlan Yusuf. Asep mengatakan mekanisme keberatan tersebut bisa dilakukan.
Baik pemda maupun masyarakat sendiri bisa mengajukan mekanisme keberatan atas pembatalan perda tersebut ke Mahkamah Agung. "Bisa langsung mengajukan ke MA. Misalkan ada pasal atau perda yang tak sepakat dicabut, bisa langsung diajukan ke MA. Lalu, nanti disertakan alasan keberatannya seperti apa," ujar Asep saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/6).