Selasa 14 Jun 2016 23:36 WIB

Pemerintah Targetkan Tarik 16.500 Pekerja Anak pada 2016

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Pekerja anak/ilustrasi
Foto: ant
Pekerja anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ‎ JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penarikan 16.500 pekerja anak pada 2016 Program yang diselenggarakan di 24 provinsi dan 138 kabupaten/kota itu dilakukan guna mendukung program keluarga harapan (PKH).

 

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan agar program penarikan pekerja anak dapat berjalan secara optimal dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak terkait. Di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, lembaga swadaya masyarakat, organisasi buruh internasional, serikat pekerja/buruh, dan asosiasi pengusaha.

Percepatan penarikan pekerja anak harus melibatkan semua sektor terkait. "Oleh karena itu kita terus menggalang kerjasama dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan industri, serikat pekerja, orang tua dan masyarakat umum,” kata Hanif dalam keterangan persnya, Selasa (14/6).

 

Sejak 2008 sampai 2015, Kemnaker telah menarik 63.663 pekerja anak dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Rinciannya yakni 2008 sebanyak 4.853 orang, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.060 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11.000 orang, 2014 sebanyak 15.000, dan 2015 sebanyak 16.000.

Hanif mengatakan bulan Juni dicanangkan sebagai bulan "Kampanye Menentang Pekerja Anak". Program ini memiliki  sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7 tahun hingga 15 tahun.

Progam tersebut diharapkan dapat mencegah anak-anak terutama dari pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, dan keterlibatan narkoba. Pekerja anak yang ditarik akan menjalani program pendampingan khusus selama empat bulan. "Seusai pendampingan mereka akan kembali disekolahkan untuk belajar di bangku sekolah seperti SD, SMP, SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajar paket A, B, dan C,” kata Hanif.

 

Dia menyebut selama ini pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Ia pun mengajak semua pihak turut membantu menyelamatkan pekerja anak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan tidak memaksa anak untuk bekerja dengan alasan apapun baik itu oleh pengusaha, orang tua, dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement