REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali memperketat aturan sterilisasi jalur busway sejak Senin (13/6) kemarin. Namun, pelanggaran di jalur bus transjakarta tersebut bukan menurun malah justru meningkat tajam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pada hari pertama diterapkannya kebijakan tersebut terdapat sekitar 275 pelangaran. "Hari pertama kemarin sudah kita tindak sekitar 275 Penanggaran. Anggota sudah berikan blanko warna biru itu," kata Budi saat dikonfimasi Republika.co.id, Selasa (14/6).
Hari kedua, lanjut budi, jumlah pelanggaran meningkat menjadi 408 pelanggaran. Seperti hari pertama, hari ini pelanggaran tersebut masih didominasi oleh kendaraan roda dua.
Berdasarkan data yang didapatkan dari Dirlantas Polda Metro, hasil penindakan pelanggaran Jalur Busway yang tertangal 14 Juni 2016, pelanggaran tertinggi terjadi di Jakarta Pusat, yaitu 96 pelanggar.
Kemudian, disusul Jakarta Selatan dengan 70 pelanggar. Jakarta Timur 65 pelanggar, Jakarta Barat 61 pelanggar, dan Jakarta Utara 7 pelanggar.
Berdasarkan jumlah kendaraan, pelanggaran oleh sepeda motor berjumlah 402, kendaraan pribadi 5, dan satu pelanggaran oleh mobil barang. "Berdasarkan profesi, karyawan swasta berjumlah 406, satu sopir dan satu buruh," kata Budi.
Untuk mengantisipasi agar jumlah tersebut tidak terus meningkat, kata Budi, Pola Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Kedepannya nanti pemerintah bisa membrikan CCTV. Ke depannya juga nanti penegakan hukum sudah menggunakan sistem elektronik.Kita mendorong cepat lah," Jelas dia.