Rabu 15 Jun 2016 05:00 WIB

Pemerintah Harus Perjelas Eksekutor Hukuman Kebiri

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Ahmad Zainuddin mengatakan, penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak patut dihormati. Meskipun hal itu sangat disayangkan.

"Oleh karena itu pemerintah harus memperjelas siapa pihak pelaksana hukuman kebiri dalam Perppu Kebiri. Dalam Perppu disebutkan pelaksanaan hukuman di bawah pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan," katanya, Selasa, (14/6).

Ini menunjukkan pelaksana hukuman kebiri tidak hanya tertuju pada IDI. Dalam Perppu juga disebutkan tata cara pelaksanaan tindakan hukuman diatur dalam peraturan pemerintah jadi perlu diperjelas siapa eksekutornya dalam Perppu itu.

"Pelaksana hukuman ini kan perintah undang-undang. Jangan sampai sikap IDI yang menolak menjadi ekskutor hukuman kebiri menjadi kebuntuan bagi pelaksanaan Perppu," ujar Zainuddin.

Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan harus segera melakukan pertemuan dan membahas persoalan tersebut. "Mensos dan Menkes harus bertemu, kalau perlu dengan Polri juga," jelasnya.

Harus ada terobosan sebab hukuman kebiri juga tidak boleh sembarangan. Kalau tidak bisa dipulihkan bisa bahaya. Terutama bagi yang taubat, di Perppu harus diatur lebih jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement