REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga orang terduga teroris yang ditangkap di Surabaya kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga orang tersebut yakni Priyo Hadi Purnomo, Jefri Rachmawan alias Febri, dan Feri Novendi.
"Ya, sudah tersangka yang tiga orang itu ya," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (14/6).
Boy mengatakan berkas perkara tiga tersangka tersebut telah siap. Bahkan prediksinya dalam dua hari ke depan administrasi penahanan terhadap ketiganya juga akan segera diterbitkan.
Seperti diketahui ketiga tersangka teroris tersebut diketahui keberadaannya oleh Densus 88 Anti Teror di Surabaya. Ketiganya diamankan pada (8/6) dengan sejumlah alat bukti yakni tiga bom rakitan, dua pucuk senjata api laras panjang, satu pucuk senjata api laras pendek, bahan peledak, cairan kimia, peluru, ponsel pemicu bom, timbangan, dan alat pembuat bom.
Ketiga teroris tersebut merencanakan penyerangan bom bunuh diri seperti halnya tragedi Thamrin Januari 2016 lalu. Rencananya bom akan diledakkan di sebuah lokasi vital di Surabaya, Jawa Timur pada 17 Ramadhan 1437 H.
Berdasarkan hasil pengembangan ketiganya, selanjutnya Densus 88 kembali mengamankan terduga teroris berinisial S. S diduga sebagai penghubung pesan langsung kepada ISIS.
"Pendalaman Densus nanti ditelusuri. Komunikasi yang bersangkutan (S) terafiliasi sama juru bicara ISIS," ujar Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto.