REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Tokoh adat Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Gerard Kafiar meminta polisi sebagai aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap para penjual minuman beralkohol pascapelarangan peredaran dikeluarkan bupati pada 2015.
"Masih dijumpai penjualan minuman beralkohol secara bebas di Biak, ya ini tugas aparat penegak hukum dan satuan Polisi Pamong Praja menegakan aturan," ujar Plt Ketua Dewan Adat Biak Gerard Kafiar, Rabu.
Ia mengakui, penghentian peredaran minuman beralkohol di wilayah pemerintah Kabupaten Biak Numfor merupakan keputusan pemerintah kabupaten setelah mendengarkan aspirasi para tokoh agama, adat dan perempuan dan pemuda.
Dia berharap, pengawasan peredaran minuman beralkohol perlu diperketat sehingga pengusaha yang kedapatan masih menjual harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Gerard menyebut, dampak penyalangunaan minuman beralkohol memicu kejahatan dan kasus kekerasan seksual sehingga mempermudah penularan penyakit HIV/AIDS yang tengah mengancam generasi muda Papua.
Baca juga, Polres Batang Sita 500 Botol Minuman Keras.
"Komitmen pemkab untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol perlu mendapat dukungan semua elemen masyarakat, ya jika kita menemukan masih ada penjualan secara bebas perlu dilakukan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak," kata Gerard kafiar.