REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya siap mengamankan sidang perdana terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
"Kekuatan personel akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu (15/6).
(Baca juga: Celana Jessica akan Jadi Alat Bukti di Persidangan)
Awi mengatakan petugas kepolisian akan mengamankan persidangan berdasarkan permintaan dari kejaksaan. Perwira menengah kepolisian itu menegaskan bahwa pada prinsipnya polisi akan mengamankan setiap persidangan di pengadilan.
Majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Jessica di PN Jakarta Pusat pada hari Rabu mulai pukul 14.00 WIB. Sidang Jessica akan dipimpin ketua majelis hakim Kisworo dengan hakim anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.
Jessica dituduh membunuh rekannya bernama Mirna dengan cara mencampur kopi dengan senyawa kimia sianida di Kafe Olivier di Grand Indonesia Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.