REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin mengikuti sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6) pukul 11.00 WIB.
Saat tiba di ruang persidangan Jessica terlihat mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dibalut rompi tahanan merah, dipadu celana jeans dan dan sepatu berwarna hitam. Wanita yang pernah kuliah dan bekerja di Australia ini pun berjalan dengan raut wajah tersenyum dan langsung duduk di kursi pesakitan.
Didampingi 15 pengacara, Jessica kemudian berpaling untuk melihat dan mendengar bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, menjelang akhir pembacaan dakwaan oleh JPU Jessica telihat mengeluarkan air mata dan berusaha mengusap dengan kedua tangannya.
(Baca juga: Polda Metro Siap Amankan Sidang Perdana Jessica)
Tepat pukul 12.00 WIB sidang perdana Jessica pun usai. Kendati demikian, majelis hakim Kisworo menunda sidang dan akan digelar lagi pada Selasa, (21/6) dengan agenda pembacaan pendapat dari JPU. Hal itu akan digelar lantaran tim kuasa hukum Jessica keberatan dengan pembacaan dakwaan JPU.
Sebelumnya, pasca Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 lalu, berkas perkara wanita yang diduga sebagai penaruh racun sainida ke es kopi Vietnam Wayan Mirna Salihin itu sempat dikembalikan sebanyak lima kali oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran dinilai belum lengkap.
Namun, berselang beberapa waktu kemudian BAP Jessica dinyatakan lengkap dan wanita berusia 27 tahun tersebut langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 27 Mei 2016 lalu.